JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polda Metro Jaya menetapkan pasien Covid-19 yang diduga melakukan tindakan mesum dengan tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tersangka. Seperti diketahui kasus tersebut telah dilimpahkan ke kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari pemeriksaan sejumlah pihak diduga kuat pasien tersebut yang mengunggah tangkapan layar percakapan menjurus ke mesum antara dirinya dan nakes. Percakapan tersebut kemudian ramai di media sosial, apalagi dalam kasus ini pasien tersebut merupakan pihak terlapor.
"Kalau tersangka perlu dua alat bukti. Tapi, pidana itu sudah dapat sehingga dinaikkan ke penyidikan karena dia penyebar. Akun dia itu terlapor memang," kata Yusri di Jakarta, Ahad (27/12/2020).
Diberitakan sebelumnya, skandal hubungan seks sesama jenis antara tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 diduga terjadi di RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Peristiwa ini menjadi pembicaraan hangat di media sosial Twitter.
Informasi tersebut bermula dari unggahan foto tangkapan layar yang menggambarkan percakapan melalui pesan singkat antara kedua laki-laki. Dalam tangkapan layar tersebut percakapan mengarah ke aktivitas hubungan badan sesama jenis.
Pihak RSD Wisma Atlet langsung memeriksa oknum perawat dan membebastugaskan yang bersangkutan. Kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.
Sumber: RMOL/News/JPNN
Editor: Hary B Koriun